Telah dicapai kesepakatan perjanjian antara Radio Hang FM Batam dengan Kaum Muslimin dan FPI Batam,
kemarin Rabu 22/1/2014. Alhamdulillah, Kita bersyukur atas kesepakatan
perjanjian dalam pertemuan penting terkait konflik antara Hang FM Batam yang berhadapan dengan Umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam.
Rombongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) serta Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam memenuhi ruang rapat di lantai 4 kantor Walikota Batam pada Rabu pagi (22/1/2014).
Dalam pertemuan antara Muslimin Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA), Front Pembela Islam Kota Batam, KPID Kepri (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau), MUI (Majelis Ulama Indonesia), Pemerintah/ Perwakilan Walikota Batam, Polda Kepri serta berbagai ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat, meminta dan mendesak untuk menutup segera Radio Hang Batam yang dianggap menyesatkan umat Islam dalam suatu program siaran mereka.
Ustad Basyir juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam mengatakan, ”Radio Hang FM sudah bertahun-tahun melakukan siaran dakwah yang menyesatkan umat muslim kota Batam dan ini seperti sebuah racun. Kalau ini tak dihentikan, ini bakalan rusak ketaqwaan serta keimanan umat muslim di kota Batam. Makanya pagi ini kami datang ke Walikota untuk segera menutup Radio Hang FM yang tak boleh dibiarkan lama-lama”, katanya.
Sementara itu, Komisioner KPID Kepri Zamhur ketika dijumpai di Kantor Walikota Batam mengatakan, ”Yang berhak menutup atas radio Hang FM adalah Balai Spektrum dan Orbit (Balmon), kalau kami hanya sebagai pelaksana Izin Penyiaran Radio, katanya.
Zamhur mengatakan bahwa tugas kami adalah memberikan sangsi berupa surat teguran 1 atas radio Hang FM Batam dan merubah isi materi program siaran mereka. Dan yang lebih berhak lagi untuk menutup adalah melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui jalur hukum bila pihak Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) serta Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam tetap memaksakan.
Sementara itu Direktur PT.Radio Media Hang FM Batam mengatakan, “Saya bersedia menjalani pengambilan sumpah, seandainya ada suatu kesalahan yang kami buat dan kami minta maaf kepada umat muslim Kota Batam, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) serta Front Pembela Islam Kota Batam”.
Dalam kelanjutan rapat pertemuan tersebut setelah sholat, pihak KPID Kepri, PT.Radio Media Hang FM, MUI, Pemerintah Kota Batam, Muslimin Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam membuat suatu kesepakatan yang harus dilakukan oleh Radio Hang FM Batam yang intinya adalah Hang FM Batam akan meminta maaf dan tidak akan lagi menyiarkan hal-hal yang bersifat Khilafiyah.
Adapun hasil kesepakatan bersama yang harus dilakukan oleh Hang FM Batam, diantaranya:
Perlu diketahui Radio Hang FM Batam adalah salah satu radio yang menganut paham Salafi Wahabi yang jika ditelusuri sejarah paham ini akan sama dengan paham Syiah yang sama-sama dibentuk dan didukung Yahudi berlabel Islam. Tujuan mereka satu, untuk memecah belah umat Islam dari dalam dengan jalan menuduh sesat, bid’ah, syirik, dan kafir terhadap umat Islam yang berbeda paham.
Salafi Wahabi dengan dalih dan semboyannya yang khas seperti “Kembali Kepada Qur’an dan Sunnah Sesuai Pemahaman Salafush Sholeh” atau “Penegak Tauhid” dan sejenisnya, paham Salafi Wahabi hanya mau taqlid kepada guru dan ulamanya sendiri seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, Ibnu Taimiyah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Utsamain, Sayaikh bin Baz dan lain sebagainya serta cenderung melawan arus pemahaman ulama ahlussunnah wal jama’ah yang dianut mayoritas umat Islam seluruh dunia. (Islam Institute – Ibnu Mansur – elhooda.net dan beberapa sumber)
Rombongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) serta Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam memenuhi ruang rapat di lantai 4 kantor Walikota Batam pada Rabu pagi (22/1/2014).
Dalam pertemuan antara Muslimin Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA), Front Pembela Islam Kota Batam, KPID Kepri (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau), MUI (Majelis Ulama Indonesia), Pemerintah/ Perwakilan Walikota Batam, Polda Kepri serta berbagai ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat, meminta dan mendesak untuk menutup segera Radio Hang Batam yang dianggap menyesatkan umat Islam dalam suatu program siaran mereka.
Ustad Basyir juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam mengatakan, ”Radio Hang FM sudah bertahun-tahun melakukan siaran dakwah yang menyesatkan umat muslim kota Batam dan ini seperti sebuah racun. Kalau ini tak dihentikan, ini bakalan rusak ketaqwaan serta keimanan umat muslim di kota Batam. Makanya pagi ini kami datang ke Walikota untuk segera menutup Radio Hang FM yang tak boleh dibiarkan lama-lama”, katanya.
Sementara itu, Komisioner KPID Kepri Zamhur ketika dijumpai di Kantor Walikota Batam mengatakan, ”Yang berhak menutup atas radio Hang FM adalah Balai Spektrum dan Orbit (Balmon), kalau kami hanya sebagai pelaksana Izin Penyiaran Radio, katanya.
Zamhur mengatakan bahwa tugas kami adalah memberikan sangsi berupa surat teguran 1 atas radio Hang FM Batam dan merubah isi materi program siaran mereka. Dan yang lebih berhak lagi untuk menutup adalah melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui jalur hukum bila pihak Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) serta Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam tetap memaksakan.
Sementara itu Direktur PT.Radio Media Hang FM Batam mengatakan, “Saya bersedia menjalani pengambilan sumpah, seandainya ada suatu kesalahan yang kami buat dan kami minta maaf kepada umat muslim Kota Batam, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) serta Front Pembela Islam Kota Batam”.
Dalam kelanjutan rapat pertemuan tersebut setelah sholat, pihak KPID Kepri, PT.Radio Media Hang FM, MUI, Pemerintah Kota Batam, Muslimin Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam membuat suatu kesepakatan yang harus dilakukan oleh Radio Hang FM Batam yang intinya adalah Hang FM Batam akan meminta maaf dan tidak akan lagi menyiarkan hal-hal yang bersifat Khilafiyah.
Adapun hasil kesepakatan bersama yang harus dilakukan oleh Hang FM Batam, diantaranya:
1. Hang FM Batam harus meminta maaf secara terbuka melalui media masa cetak dan lembaga penyiaran Hang FM kepada umat Islam khususnya Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) selama satu (1) Bulan 5 x sehari.Sampai sore hari pembahasan tersebut masih berlangsung di raung rapat lantai 4 Walikota Batam.
2. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh siaran radio Hang FM dengan menyebutkan kata Bid’ah, Syirik, Murtad, Sesat, dan kata-kata siaran yang mengarah pada pertentangan aliran, dan keyakinan, maka KPID Kepri AKAN SEGERA MEMPROSES PENUTUPAN RADIO HANG FM BATAM.
3. Apabila KPID Kepri tidak melakukan penutupan sebagaimana butir 2 diatas. Dalam jangka 2×24 jam maka Muslimin Ahlus sunnahh wal Jama’ah (ASWAJA) dan seluruh umat Muslim Kota Batam khususnya akan melakukan penutupan radio Hang FM.
Perlu diketahui Radio Hang FM Batam adalah salah satu radio yang menganut paham Salafi Wahabi yang jika ditelusuri sejarah paham ini akan sama dengan paham Syiah yang sama-sama dibentuk dan didukung Yahudi berlabel Islam. Tujuan mereka satu, untuk memecah belah umat Islam dari dalam dengan jalan menuduh sesat, bid’ah, syirik, dan kafir terhadap umat Islam yang berbeda paham.
Salafi Wahabi dengan dalih dan semboyannya yang khas seperti “Kembali Kepada Qur’an dan Sunnah Sesuai Pemahaman Salafush Sholeh” atau “Penegak Tauhid” dan sejenisnya, paham Salafi Wahabi hanya mau taqlid kepada guru dan ulamanya sendiri seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, Ibnu Taimiyah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Utsamain, Sayaikh bin Baz dan lain sebagainya serta cenderung melawan arus pemahaman ulama ahlussunnah wal jama’ah yang dianut mayoritas umat Islam seluruh dunia. (Islam Institute – Ibnu Mansur – elhooda.net dan beberapa sumber)